Minggu, 11 November 2012

PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG



PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG

Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1.  Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi kemanfaatan para anggotanya.
2.  Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum atau disediakan Negara.
3.  Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat social ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social ekonomis tertentu.
4.  Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang social ekonominya  “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan social ekonomis.

Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi social Negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum Internasional Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang menyatakan dengan tegas, bahwa :

1.  Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang.

2.  Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai sarana :
a. untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang       memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
b. untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c. untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d. untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
e. untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
f. untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.

3.  Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.

4. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang bersangkutan.
Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan cirri-ciri pokok koperasi.

5.  Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan teknologi.

6.  Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a)    Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b)   Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang merekomendasikan bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan koperasi anggotanya baik ditingkat local, regional maupun ditingkat nasional.


DAMPAK MAKRO DARI ORGANISASI KOPERASI 

1.    Kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “politik” sejumlah dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga koperasi yang diorganisasi secara demokratis. Proktesi kepentingan-kepentingan para anggota dalam keputusan-keputusan (politik), yang dibuat berbagai tingkat, dan dengan demikian mempengaruhi eksistensi struktur-struktur pembuatan keputusan yang ada keuntungan yang para anggota dan terutama untuk mereka yzng tergolong miskin.
2.    Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur sosoial yang ada dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya (identitas budaya).
3.    Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayannya secara efisien bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses intregasi ekonomi dan social.
4.    Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi.
a.    Perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan dengan demikian memperoleh kesempatan untuk memanfaatkansumberdayanya sendiri (tanah, tenaga kerja, dan modal) lebih produktif dan menguntungkan.
b.    Diversifikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c.    Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d.    Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan, latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e.    Transformasi secara bertahap para petani yang orientasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu sistem ekonomi yang semakin meningkat.
f.    Pengembangan pasar, perbaikan struktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.


ASPEK-ASPEK POKOK KOPERASI DAN SISTEM EKONOMI

Teori sistem ekonomi membedakan tiga sistem ekonomi yang berbeda-beda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur informasi,dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industry.
a.    Sistem perekonomian swasta (atau “kapitalis”), misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman dan negara-negara industry Barat lain, termasuk Jepang.
b.    Sistem perekonomian (sosialis) yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet.
c.    Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau dengan pemilikan Negara(Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negative yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administrative dari pusat atau kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
Perintisan perkembangan yang berhasil dari organisasi-organisasi swadaya koperasi yang otonom sebagai sarana untuk menunjang kepentingan-kepentingan para anggota menuntut adanya kebebasan bertindak yang cukup di bidang ekonomi untuk mendirikan koperasi, untuk menetapkan tujuan-tujuan, dan untuk mengambil keputusan mengenai kegiatan-kegiatan organisasi koperasi bagi para-para pelaku dalam organisasi.
Kegiatan-kegiatan ekonomi yang bersifat otonomi dari organisasi-organisasi koperasi tidak sesuai dengn model perencanaan dan koordinasi secara lengkap  dan penuh yang dilakukan dari pusat atas semua kegiatan  ekonomi dalam perekonomian nasional.
Di dalam praktik perekonomian yang direncanakan dari pusat, terdapat pula beberapa kemungkinan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dari organisasi koperasi yang secara relatif mandiri dan sampai tingkat tertentu bersifat otonom. Sektor-sektor ekonomi itu belum diintegrasikan sepenuhnya kedalam perencanaan ekonomi dan kedalam pengendalian kegiatan ekonimi secara terpusat.
Pengertian tipe ideal suatu perekonomian yang direncanakan dari pusat dapat keliru pengertiannya dengan sistem ekonomi yang berlaku dinegara-negara sosialis Eropa Timur.
Pengalaman-pengalaman negative yang dialami dengan perencanaan yang diharuskan pusat secara menyeluruh dan pengendalian administratif atas perekonomian nasional itu telah mengakibatkan timbulnya pembaharuan-pembaharuan yang cukup luar biasa dibeberapa Negara ( khususnya di Yugoslavia dan Hongaria ), perkembangan ini telah mengarah pada terbentuknya sistem-sistem ekonomi yang disebut sebagai sistem ekonomi pasar sosialis dan sesuai bagi perkembangan organisasi-organisasi koperasi yang berorientasi pada anmggota dan secara relative bersifat otonom.


ORGANISASI KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL 

Dorongan dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak yaqng berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakn oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomis efisien dan mandiri. Jadi, dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan organisasi koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam arti tujuan, melainkan hanya sebagai semacam serana dalam rangka kebijakan pembangunan nasional.

Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah,sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota.dan koperasi yang diawasi Negara.
1.    Koperasi sebagai sarana pemerintah, dimana pemerentah mempengaruhi atau mengawasi  organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.    Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya,dan mencoba mempengarui secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsanng timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
3.    Koperasi diawasi negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi serinng di terapkan.


KONSEPSI PENGEMBANGAN ORGANISASI KOPERASI

Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
1. Penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan konndisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya negara-negara yang bersangkutan.
2.    Menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.


PERTIKAIAN KONSEPSI

Mereka yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dinegara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk menciptakan keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain bertentangan :
- Di satu pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cepat.
- Di lain pihak proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pola pengembangan suatu struktur sosial yang lebih baik.


SEBAB-SEBAB KEGAGALAN ORGANISASI KOPERASI 

Bagaimanapun juga, sebab utama dari kegagalan usaha mengambangkan koperasi yang disponsori pemerintah adalah adanya kenyataan bahwa banyak proyek dilaksanakan tanpa memperhatikan persyaratan-persyaratan minimum bagi pertumbuhan koperasi tersebut. Kebijaksanaan itu didasarkan pada anggapan, bahwa jika persyaratan-persyaratan minimum itu tidak dapat dipenuhi maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah sebagai berikut :
1.    Prakarsa untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas dari pegawai dinas pengembangan koperasi.
2. Kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi diganti dengan donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
3. Keterampilan manajemen untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai pemerintah.
4. Efisiensi ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dan untuk kepentingan anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa, seperti pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk tertentu, audit tanpa pembayaran imbalan jasa, dan sebagainya.
5. Setelah jangka waktu tertentu, diharapkan bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan bantuan pemerintah dapat mengubah dirinya melalui suatu proses yang berlangsung secara otomatis menjadi organisasi yang dapat berdiri sendiri.


SARANA DAN CARA MENGGUNAKAN BANTUAN PEMERINTAH SECARA EFEKTIF

Koperasi adalah organisasi yang didirikan atas dasar prinsip menolong diri sendiri (swadaya). Hal ini tidak berarti bahwa koperasi harus berkembang tanpa bantuan dari pemerintah. Namun, hal tersebut berarti bahwa bantuan pemerintah harus dirancang kembali, disempurnakan strategi-strategi yang memadukan kedalam suatu konsepsi yang konsisten. Untuk mensponsori perintisan dan pembentukan organisasi-organisasi yang otonom dengan bantuan teknis, manajemen, dan keuangan yang bersifat menyeluruh. Secara umum, dapat dikatakan bahwa dana-dana atau bantuan pemerintah dapat diberikan untuk mendorong perkembangan koperasi secara efektif, apabila bantuan dititikberatkan pada kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan ekonomi.
Pengurangan bertahap pengaruh pemerintah terhadap koperasi yang disponsori pemerintah :
Tahap I. Ofisialisasi
Mendukung perintisan organisasi koperasi. Prioritas ini bertujuan untuk merintis berdirinya koperasi dan perusahaan koperasi yang menurut ukuran, struktur, dan kemampuan manajemennya cukup mampu untuk memajukan anggotanya secara efisien dengan menawarkan kepada mereka barang atau jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan dan tujuan.
Tahap II. Deofisialisasi
Tujuan utama untuk mendukung perkembangan sendiri kearah tahap kemandirian dan otonomi, artinya bantuan langsung, dan pengawasan dan pengendalian harus dikurangi.
Tahap III. Otonom
Setelah mancapai tahap-tahap  swadaya dan otonom dengan berhasil, koperasi-koperasi yang semula disponsori negara dapat meneruskan perkembangannya sebagai organisasi koperasi sekunder dan tersier.


KESIMPULAN

1.    Koperasi sebagai satu organisasi yang didirikan atas perinsip menolong diri sendiri (swadaya) dapat diterapkan di negara yang sedang berkembang dengan syarat bahwa prakondisi tertentu harus ada.
2.    Koperasi adalah suatu tipe organisasi yang dapat diterima oleh orang-orang yang kemampuan ekonominya terbatas karena :
a)    Koperasi dapat dibentuk tanpa suatu jumlah modal tertentu.
b)    Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, kontribusi modal tidak besar dan akan dikembalikan pada anggota, jika ia mengundurkan diri dari keanggotaan.
c)    Anggota memperoleh hak yang sama dalam pengambilan keputusan tanpa memperhatikan modal yang dimiliki.
d)    Modal anggota yang lemah dapat diperkuat melalui pembentukan cadangan selama jangka waktu tertentu.
e)    Keanggotaan yang bersifat terbuka adalah suatu prinsip yang bersifat hakiki untuk menjamin agar manjemen koperasi akan selalu memperhatikan kepentingan-kepentingan para anggota, sesuai dengan peran gandanya sebagai pemilik dan pelanggan/rekanan yang menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan koperasi.
f)    Pengambilan keputusan secara demokratis
3.    Koperasi merupakan instrument pembangunan secara evolusioner, bukan alat pembeharuan yang revolusioner.
4.    Tujuan kegiatan koperassi adalah mewujudkan keadilan (equity) dan bukan persamaan (equality).
5.    Koperasi dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang sedang berkembang.