KONSEP
KOPERASI
-
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggpta koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat ;
·
Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarsesama anggota dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
·
Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
·
Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·
Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak
Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan usaha perusahaan koperasi
dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan
keahlian untuk betindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi
secara horizontal dan vertical
Dampak
Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
·
Pengembangan kondisi social ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil
·
Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
-
Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
-
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
·
Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
·
Perbedaan dengan konsep sosialis:
Konsep sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah
meningkatkan konsidi social ekonomi anggotanya.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya
perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan
koperasi didunia telah mencapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Pada
akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi & liberalisasi
ekonomi dimana-mana. Hingga tajun 1992 kongres ICA di Tokyo melalui pidato
presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman
swasta.
Pada tahun 1995, gerakan koperasi menyelenggarakan
kongres koperasi di Manchester, Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang
dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi
dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab
tantangan globalisasi.
ALIRAN
KOPERASI
-
Aliran
Yardistick
·
Dijumpai pada Negara-negara yang
berideologi kapasitas atau yang menganut perekonomian liberal.
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
·
Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya
koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
·
Pegaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS,
Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
-
Aliran
Sosialis
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
-
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
·
Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
·
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·
Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
“KEMAKMURAN
MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D DAMANIK
Membagi Koperasi
menjadi 4 aliran atau Schools of Cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelasi perekonomian Negara, yakni :
1) Cooperative
Commonwealth School
-
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
-
M.Hatta dalam pidatonya 23 Agustus 1945
dengan judul “Indonesia Aims and Ideals” mengatakan bahwa yang dikehendaki
bangsa Indonesia adalah suaru kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi
(what we Indonesians want to bring into existence is a Cooperative
Commonwealth)
2) School
Of Modified Capitalism (School Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dam[ak negatif dari kapitalis.
3) The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis.
4) Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai
sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada
di antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
-
Sejarah Lahirnya Koperasi
·
1844 di Rochdale, Inggris lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit.
·
1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society” (CWS)
·
1818-1888 koperasi berkembang di JErman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.Raiffesen
·
1808-1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
-
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Tahun
1895 Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesi”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·
1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta
·
1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan
dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar