1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang
kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari
ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta
waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi
atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di
hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi
yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di
peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya
suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung
jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di
hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL)
BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung
dengan cara
sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
=Jika EvK >1, berarti efektif
2. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha
mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti
koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah
yang meningkat.
3. Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan
koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu
alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
a) Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha
yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan
beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
b) Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih
koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana
perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
c) Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk
penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai
ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua
dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari
hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
4. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan
negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir
sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu
tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da
lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan
internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi
dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu
kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun
pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang
menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan
keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus
dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus
benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di
sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua
masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota
akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota.
Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang
bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok
tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris
untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung
pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi,
seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan
koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada,
faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah
rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan
karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada
tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15
tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor
penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus
terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan
mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga
masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan
koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat
kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat,
tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja
sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan
lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi
dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal
balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari
anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu
yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan
menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah
efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina
koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif
untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut,
apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan
dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman,
berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional
perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang
dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan
pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1
http://indrawanprimaputra.blogdetik.com/2012/01/04/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan-dan-pembangunan-koperasi/
Selasa, 15 Januari 2013
BAB 9 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi
B. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu: Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi) Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi : PPK = S H U X 100% Modal koperasi = Rp. 102,586,680 X 100% Rp. 118,432,448 = Rp. 86.62 Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif. RENTABILITAS KOPERASI Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut: Rentabilitas = S H U X 100% AKTIVA USAHA = Rp. 102,586,680 X 100% Rp. 518,428,769 Rp. 19.79 % Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
D. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas (cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan. Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota. Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
sumber : http://taufikdarmawan99.blogspot.com/2011/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
http://gabyclarasintapw.blogspot.com/2012/11/ix-evaluasi-keberhasilan-koperasi_7.html
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi
B. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu: Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi) Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi : PPK = S H U X 100% Modal koperasi = Rp. 102,586,680 X 100% Rp. 118,432,448 = Rp. 86.62 Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif. RENTABILITAS KOPERASI Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut: Rentabilitas = S H U X 100% AKTIVA USAHA = Rp. 102,586,680 X 100% Rp. 518,428,769 Rp. 19.79 % Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
D. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas (cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan. Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota. Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
sumber : http://taufikdarmawan99.blogspot.com/2011/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
http://gabyclarasintapw.blogspot.com/2012/11/ix-evaluasi-keberhasilan-koperasi_7.html
BAB 8 PERMODALAN KOPERASI
SIMPANAN
|
|
Simpanan.
Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian
milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman.
Dengan demikian
maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada
hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian
simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal
pinjaman, seperti
ketentuan UU 10 tahun 1998
tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan
rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan
dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito,
Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan
itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami
bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan
dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55)
menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan
simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika
koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab
tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup
kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan
ketentuan seperti itu, maka
simpanan koperasi diartikan
sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham
perusahaan. Meskipun pengertian tersebut
merupakan contradiction in terminis karena simpanan
koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi ditentukan
menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.
Berbeda dengan
saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal
sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi
menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali
dalam bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan
mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan
dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat
pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami
setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian
atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang
saham yang menuntut pengembalian sahamnya. Sebaliknya jika
koperasl mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya
habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian
simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan ng tetap menjadi
miliknya.
Dana Cadangan.
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan
sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud
jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian
dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam
sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan
sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan
apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat
dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika
kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah
modalnya wajib diumumkan.
Karena modal
perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana
cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar
prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap
tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana
cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar
jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan
menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka
koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama
atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik).
Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan
bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi
tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup
kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah
tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai
sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi.
Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi
hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah
tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di
kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal
sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada
anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan.
Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan
termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak
melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi
mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin
membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak
merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang
dana cadangan.
Hibah.
Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak
lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen
modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi
menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan
hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya
dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri.
Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan
atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada
saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut
dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh
perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk
persyaratan yang disepakati.
Status dan
perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.
Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi
dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak
banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak
perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi
cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus
disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental
peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
KEDUDUKAN
MODAL DALAM KOPERASI
Anggota koperasi
sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota
sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang
berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented
firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau
perusahaan yang berorientasi kepada investor atau
investor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur
penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi
mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka
koperasi tidak akan mampu menandinginya. Jika koperasi
menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi
pergulatan tanpa akhir (never ending struggle) untuk
memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah
orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya
melalui kegiatan koperasi.
Cara paling
konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah
pooling, yaitu pembelian atau penjualan
bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi
konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang
penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang
anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan
atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap
diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal
dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena
tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan
anggotanya. Koperasi memperoleh komisi pembelian atau
penjualan bersama, yang berarti koperasi bekerja atas dasar
anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan
perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau
surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang
sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu (milk)
yang dilakukan oleh koperasi di lingkungan Gabungan Koperasi
Susu Indonesia (GKSI) kepada Industri Pengolahan Susu (IPS),
dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh
koperasi sawit kepada industri pengolahan minyak. Cara
pooling memberikan alasan yang paling kuat bagi koperasi
untuk memperoleh keringanan pajak penghasilan (income tax),
karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan
anggota
Masalah biasanya
muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih
rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau
manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis.
Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar
transaksi jual-beli, Perhitungannya berdasar untung-rugi
dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus,
Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan
melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga
jual produk akhir (active price policy) disamping
pembagian keuntungan setiap tahun (deviden).
Disamping itu,
usaha koperasi lain yang berkaitan dengan pemupukan modal
anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh
KSP atau credit unions.
KEBUTUHAN MODAL
KOPERASI
Koperasi ataupun
perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan
peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
usahanya, yaitu (1) pada waktu didirikan dan hendak memulai
usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum
tertentu, (2) pada waktu melakukan perluasan usaha
memerlukan tambahan modal, dan (3) pada waktu mengalami
kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal.
Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk mengatasi
permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang
minimu,m modal saat didirikan dalam bentuk modal dasar,
modal ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan
modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru.
Mekanisme dan
cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara
penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada
koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal
pada waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit
Simpan Pinjam (USP). Adanya ketentuan seperti itu tidak
menggembirakan dan banyak ditentang oleh kalangan KSP dan
USP, .karena dianggap memberatkan. Kebiasaan penghimpunan
simpanan berangsur secara berkala menyulitkan mekanisme
penambahan modal yang diperlukan pada waktu tertentu.
Simpanan pokok merupakan syarat keanggotaan yang dibayar
waktu masuk menjadi anggota, yang umumnya dalam jumlah
kecil. Simpanan wajfb dibayar secara berkala, bulanan atau
musiman, memakan waktu lama untuk mencapai jumlah tertentu.
Selain itu juga disebabkan karena umumnya anggota koperasi
tidak mempunyai kemampuan untuk menyimpan dalam jumlah yang
besar. Penambahan modal untuk keperluan perluasan usaha
sulit dilakukan. Salah satu contoh kesulitan koperasi untuk
menambah modal untuk menyelesaikan kesulitan yang hanya
dapat dilakukan dengan penambahan modal adalah Bank Bukopin
ketika masih berstatus badan hukum koperasi. Beberapa waktu
yang lalu Bank Bukopin mengalami kesulitan dalam usahanya,
dan bisa bangkrut jika tidak ditambah modal. Anggota tidak
mampu menambah modal, sedang tambahan modal dari bukan
anggota tidak dimungkinkan dalam bentuk simpanan. Karena
alternatif yang dipilih adalah Bank Bukopin harus tetap
hidup, maka diubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas
(PT), yang memungkinkan pihak lain dapat membeli saham.
Prosentasi saham milik koperasi menjadi sangat kecil. Kini
kalangan koperasi tidak suka dengan perubahan badan hukum
Bank Bukopin dan ingin mengembalikan menjadi berstatus badan
hukum koperasi, jika dimungkinkan.
MASUK-KELUARNYA
ANGGOTA
Prinsip
keanggotaan sukarela dan terbuka yang dianut koperasi sering
diartikan bahwa seseorang
masuk atau keluar dari keanggotaan koperasi sesuka-sukanya.
Dikhawatirkan mempengaruhi modal koperasi,
yang keluar mengambil simpanan yang akan mengurangi modal,
dan yang masuk (jika ada) membayar simpanan yang akan
menambah modal. Kesukarelaan diartikan bahwa seseorang
menjadi anggota karena mempunyai kepentingan ekonomi yang
sarna dan bersedia memanfaatkan jasa koperasi serta menerima
tanggung jawab keanggotaan. Keterbukaan diartikan bahwa
koperasi terbuka bagi setiap orang sepanjang mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama tanpa membedakan jenis
kelamin, latar belakang sosial, ras, pofitik, dan agama.
Keluarnya anggota bersifat alamfah jika sudah tidak lagi
mempunyai kepentingan ekonomi yang sarna sehingga tidak
memenuhi syarat keanggotaan, misalnya beralih pekerjaan atau
meninggal dunia. Stabilitas modal koperasi memang harus
dipertimbangkan, misalnya modal yang berkurang karena
anggota yang keluar dapat diimbangi dengan simpanan baru
yang masuk.
Berbeda dengan
perusahaan pada umumnya dimana saham tidak boleh diuangkan
kembali oleh pemiliknya, kecuali dijual kepada pihak lain.
Pengalihan pemilikan saham tidak akan mengurangi modal
perusahaan, sejalan dengan ketentuan bahwa modal perusahaan
tidak boleh berkurang. Dalam UU PT terdapat pasal yang
menyatakan bahwa perusahaan dapat membeli kembali saham yang
telah dikeluarkan, dengan ketentuan harus dibayar dari laba
bersih dan jumlahnya tidak boleh melebihi 10% dari jumlah
modal yang ditempatkan. Sedang pasal lain menyatakan bahwa
pemegang saham yang tidak menyetujui tindakan perseroan yang
merugikan dapat meminta perseroan untuk membeli sahamnya
dengan harga yang wajar. Pembelian saham ini terikat
ketentuan diatas, dan jika melebihi maka perseroan wajib
mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak lain.
Gambaran diatas
menunjukkan perlunya ketentuan tentang modal yang tidak
boleh berkurang untuk menjaga kelangsungan usaha koperasi
dan kepercayaan pihak lain. Pembayaran kembali simpanan
anggota yang keluar perlu diatur agar tidak mengurangi modal
koperasi, dengan menganjurkan anggota lain untuk menambah
simpanan. Perlu dipertimbangkan untuk menggunakan sebagian
SHU atau cadangan jika perlu untuk mengganti simpanan
anggota yang keluar. Jika modal koperasi menggunakan istilah
saham, maka saham anggota yang keluar dibeli oleh anggota
yang lain atau koperasi dengan batasan tertentu.
KENAIKAN NILAI
SIMPANAN
Nilai saham
perusahaan pada umumnya berubah sesuai dengan perkembangan
perusahaan. Jika berkembang baik dan nilai kekayaan
bertambah maka nilai saham akan lebih besar dari nilai
nominal (capital gain). Sebaliknya jika perusahaan
merosot dan kekayaannya berkurang nilai sahamnya akan jatuh
dibawah nilai nominal (capital lost).
Nilai simpanan koperasi tidak
diperhitungkan perkembangan nilainya dan hanya diakui nilai
nominalnya.
Kalangan koperasi
sendiri sebenarnya banyak yang mempersoalkan masalah ini,
karena perkembangan nilai simpanan tidak diperhitungkan akan
merugikan anggota. Para pendiri koperasi yang sejak semula
menyimpan disamakan nilai simpanannya dengan anggota yang
baru masuk ketika koperasi telah berkembang. Anggota yang
telah lebih sepuluh tahun lampau menyimpan dengan nilai
nominal tertentu misalnya, ketika keluar akan mendapat
pengembalian simpanan dalam nilai nominal. Masalah ini bukan
saja berkaitan dengan capital gain atau capital
lost tetapi juga dengan inflasi dan sisa kekayaan jika
koperasi bubar. Pengalaman menunjukkan bahwa jenis koperasi
yang tumbuh dan berkembang pada waktu yang lalu sampai
sekarang kebanyakan KSP, dengan modal dan perputaran uang
serta kekayaan harta tetap yang terbatas. Perkembangan nilai
simpanan kurang nampak secara nyata. Sekarang jenis koperasi
telah berkembang, banyak koperasi yang bergerak di sektor
riil yang memasuki bidang industri, dengan modal dan
investasi kekayaan haria tetap yang berjumlah cukup besar.
Perkembangan nilai simpanan menjadi cukup substansial.
Perhitungan
perkembangan nilai simpanan koperasi tidak mudah dilakukan,
misalnya untuk menghitung nilai simpanan anggota yang keluar
pada waktu tertentu. Mekanisme untuk itu tidak ada, dan jika
penilaiannya digunakan perusahaan penilai akan memerlukan
biaya yang cukup besar. Berbeda dengan saham perusahaan yang
telah diperjual-belikan di pasar modal (go public),
perubahan nilai saham dapat dilihat dari transaksi jual-beli
setiap hari. Ada saran yang masih harus dicari alasan
pembenarannya, yaitu perkembangan nilai simpanan
diperhitungkan dari nilai nominal simpanan ditambah dana
cadangan untuk kepentingan anggota yang keluar.
Masalah ini
berbeda dengan revaluasi aset yang biasa dilakukan oleh
perusahaan atau koperasi, karena surplus revaluasi dan
kapitalisasinya dalam bentuk simpanan atau saham tetap
dinyatakan dalam nilai nominal. Revaluasi hanya dilakukan
pad a saat diperlukan dan tidak dilakukan berulang-ulang,
karena berkaitan dengan kewajiban membayar pajak.
PEMBAGIAN SISA
HASIL USAHA
Pembagian SHU
setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash
out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun
berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU
setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian
SHU sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak
pemegang saham perusahaan pada umumnya.
Koperasi tidak mempunyai kebiasaan
menyisihkan bagian SHU yang ditahan atau retained earning,
untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya.
Jika likuiditas keuangan terganggu harus diusahakan tambahan
pinjaman dari bank dengan bunga tinggi yang menjadi beban
koperasi. SHU yang ditahan berbeda dengan pembagian SHU
kepada anggota untuk disimpan kembali.
Perusahaan pada
umumnya menyisihkan sebagian laba dalam bentuk laba yang
ditahan, untuk kepentingan likuiditas tahun berikutnya
dan juga untuk mengatur stabilitas tingkat deviden yang
dibagi secara wajar. Pada waktu diperoleh laba yang cukup
besar dalam tahun buku tertentu, sebagian laba disisihkan
untuk laba yang ditahan disamping tetap membagi deviden.
Laba yang ditahan muncul kembali dalam neraca tahun buku
berikutnya disamping laba tahun yang bersangkutan. Jika
tahun berikutnya laba yang diperoleh menurun atau rugi,
perusahaan masih dapat membagi deviden dari laba yang
ditahan.
Koperasi juga
sebaiknya tidak membagi habis SHU setiap tahun dan
menyisihkan sebagian untuk SHU yang ditahan, bukan saja
untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya,
tetapi juga untuk stabilitas tingkat SHU yang dibagikan
kepada anggota. Koperasi yang umumnya memiliki modal sendiri
sangat kecil yang usahanya berkembang besar karena kredit
bank atau fasilitas pemerintah, dan sering membagi SHU dalam
tingkat yang berlebih-lebihan dibanding dengan jumlah
simpanan anggota.
SISA KEKAYAAN
SETELAH KOPERASI DIBUBARKAN
Koperasi yang
dibubarkan dapat dipastikan karena mengalami kesulitan dalam
usaha atau keuangan, kecuali karena habis jangka waktu
berdirinya. Pada umumnya sisa kekayaan Koperasi yang
dibubarkan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban.
Simpanan anggota (pokok dan wajib) akan dipergunakan untuk
menutup kewajiban akibat pembubaran, sehingga tidak ada sisa
untuk dikembalikan kepada anggota. Tetapi dalam beberapa
kejadian koperasi yang dibubarkan masih memiliki sisa
kekayaan dalam jumlah cukup besar, setelah semua kewajiban
dipenuhi dan simpanan anggota dikembalikan sesuai dengan
nilai nominal. Sisa kekayaan yang besar antara lain
disebabkan karena kenaikan nilai harta tetap. Contoh
imajiner yang ekstrim dapat digambarkan sebagai berikut :
sebuah koperasi membelanjakan simpanan anggota sebesar 20
juta rupiah untuk membeli tanah dijalan utama Jakarta (Jalan
Sudirman) lima puluh tahun yang lalu yang sekarang mungkin
harganya bisa mencapai 100 milyar rupiah, pasti memiliki
sisa kekayaan yang sangat besar dalam pembubaran, setelah
simpanan anggota dikembalikan menurut nilai nominal.
Terjadinya sisa
kekayaan yang besar disebabkan karena : (1) Simpanan
anggota hanya diperhitungkan nilai nominal, dan tidak
diperhitungkan dengan kenaikan nilai kekayaan, (2) adanya
dana cadangan yang berjumlah besar, dan (3) adanya
kekayaan yang timbul dari hibah yang diterima oleh
koperasi, jika ada. Jika kenaikan nilai simpanan
dlperhitungkan, kemungkinan sisa kekayaan tidak akan terlalu
besar.
Persoalannya
ialah sisa kekayaan tersebut milik siapa dan dipergunakan
untuk apa. Berapa bagiankah millk anggota dan sisanya
diberikan kepada siapa. Hak anggota adalah pengembalian
simpanan, jika masih ada sisa kekayaan setelah pembubaran.
Tetapi karena simpanan hanya diperhitungkan nilai nominal,
maka bagian yang dikembalikan kepada anggota sangat kecil.
Sedang sisa kekayaan lainnya yang lebih besar dianggap bukan
hak anggota, karena sisa kekayaan tersebut merupakan
modal sosial, atau bahkan koperasinya sendiri dianggap
milik umum (public good). Suatu anggapan yang
diragukan kebenarannya. Ada ketentuan yang menyatakan bahwa
sisa kekayaan koperasi yang dibubarkan diserahkan kepada
lembaga yang sama tujuannya dengan koperasi atau koperasi
lain.
Anggota yang
menempati posisi sentral yang menentukan maju atau mundurnya
koperasi seharusnya mendapat perlakuan yang adil. Kenaikan
nilai simpanannya harus diperhitungkan sesuai dengan
perkembangan kekayaan koperasi, sehingga jika koperasi
dibubarkan dan masih memiliki sisa kekayaan mendapat
pengembalian simpanan dengan nilai yang wajar. Jika saran
untuk menghitung nilai simpanan yang disinggung dimuka dapat
diterima, yaitu nilai nominal simpanan ditambah dana
cadangan, maka sisa kekayaan setelah koperasi dibubarkan
tidak akan terlalu besar. Apalagi kenaikan nilai simpanan
diperhitungkan secara menyeluruh, termasuk kenaikan nilai
harta tetap.
Prinsip koperasi
ketiga yang antara lain menyatakan bahwa :
setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik
bersama koperasi, perlu diinterpretasikan dengan tepat.
Jika perlu modal milik bersama koperasi tersebut diatur
tersendiri oleh masing-masing koperasi. Modal milik bersama
tersebut merupakan bagian kekayaan koperasi, dan dapat
dibagikan kepada anggota jika koperasi dibubarkan. Dengan
demikian, jumlah sisa kekayaan menjadi betul-betul sisa
yang kemudian diserahkan kepada pihak lain.
Hibah yang
merupakan bagian dari kekayaan koperasi perlu diatur
tersendiri dalam pembubaran koperasi. Hibah yang diberikan
kepada koperasi terutama dari pemerintah bertujuan untuk
memajukan usaha koperasi, dapat dibenarkan bukan merupakan
hak anggota. Hibah tersebut sebaiknya diberikan kepada
koperasi lain, apalagi hibah berupa barang atau mesin untuk
kepentingan pengembangan usaha koperasi. Seharusnya
ketentuan hibah diatur dalam akad hibah antara
koperasi dengan pihak pemberi hibah, termasuk ketentuan jika
koperasi dibubarkan.
PASAR MODAL
Pasar modal atau
bursa saham merupakan instrumen untuk memperoleh modal
preusan dari masyarakat, dengan menjual saham, bursa
pararel, atau obligasi. Kecuali obligasi yang merupakan
pinjaman dengan beban bunga, modal
yang diperoleh
dari pasar modal berupa saham atau ekuitas, yang menanggung
resiko dan tidak ada beban bunga. Perusahaan akan memperoleh
modal dalam jumlah yang cukup besar dengan mensual saham di
pasar modal, bukan saja dari nilai nominal saham tetapi juga
sekaligus kenaikan nilai saham (capital gain) dari
selisih nilai nominal dengan harga bursa. Selisih tersebut
akan dicatat sebagai agio saham dalam neraca. Banyak
perusahaan yang telah menjual sahamnya di pasaf modal (go
public) memiliki modal sendiri yang cukup besar sehingga
tidak memerlukan pinjaman bank dalam jumlah besar.
Koperasi dengan sistem permodalannya tidak mungkin menjual
simpanan di pasar modal.
Istilah simpanan dalam dunia usaha dipahami sebagai pinjaman,
berbeda dengan saham yang berarti modal perusahaan. Simpanan
koperasi dianggap tidak kompatibel dengan saham. Koperasi
tidak mempunyai peluang untuk memperoleh modal sendiri yang
murah melalui pasar modal. Kecuali melalui anak perusahaan (subsidiaries)
yaitu perusahaan perseroan yang sahamnya dimiliki oleh
koperasi. Kesempatan bagi koperasi untuk memperoleh modal
adalah pinjaman bank dengan beban bunga yang tinggi. Jika
perusahaan pada umumnya mempunyai kesempatan untuk
memperoleh modal sendiri yang murah dari pasar modal dan
koperasi hanya mempunyai jatah pinjaman bank yang mahal,
maka kesenjangan perkembangan kedua pelaku ekonomi tersebut
akan semakin besar. Koperasi mempunyai kesempatan memperoleh
pinjaman dari pasar modal dengan menjual obligasi.
Dalam sejarahnya penjualan obligasi di pasar modal baru
dilakukan oleh sebuah koperasi, yaitu Bank Bukopin ketika
masih berstatus badan hukum koperasi
Memang pasar
modal adalah instrumen kapitalis, tetapi tidak
dapatnya koperasi memanfaatkan pasar modal hendaknya bukan
disebabkan karena sistem eksklusif yang dianut oleh koperasi
atau karena ketentuan hukum yang ada, melainkan karena
koperasi memiliki cara tersendiri dalam menghim pun modal
yang tidak kalah handalnya dengan pasar modal, jika ada.
Jika koperasi
merubah modalnya menjadi saham, maka koperasi mempunyai
kesempatan untuk menjual sahamnya di pasar modal. Masalah
ini kontroversial, antara lain dengan munculnya
pertanyaan apakah dengan demikian koperasi tidak menyimpang
dari identitasnya. Wheat Pool Cooperatives di Saskchewan
Kanada sebagai contohnya, pernah menjual saham tanpa hak
suara (non voting share) di Toronto Stock Exchange
dengan sukses. Alasannya ialah bahwa saham tersebut
mempengaruhi pengambilan keputusan dalam koperasi, dan tidak
menyimpang dari identitas koperasi karena tetap sebagai
perusahaan yang
berorientasi kepada anggota atau pengguna jasanya (UOF).
MODALPENYERTAAN
Untuk memperkuat
kegiatan usaha terutama dalam investasi, koperasi dapat
pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat.
Modal penyertaan
menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai
hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan
koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal
penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan
pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal
penyertaannya sesuai dengan perjanjian (UU Pasal 42 beserta
penjelasannya).
Modal penyertaan
yang menanggung resiko merupakan semacam ekuitas atau dapat
disebut kuasiekuitas, dan tidak memiliki hak suara.
Modal penyertaan dapat disamakan dengan saham tanpa hak
suara. Penggunaan modal penyertaan memiliki kekhususan yaitu
untuk keperluan investasi, dimana koperasi dengan pihak lain
mengadakan perjanjian untuk melakukan usaha patungan
dengan modal penyertaan. Bentuk usaha investasi tersebut
merupakan Unit Usaha Otonom (UUO) dari koperasi yang
bersangkutan. Seandainya modal koperasi dirubah menjadi
saham, maka ketentuan tentang modal penyertaan tidak perlu
ada.
PERU BAHAN
ISTILAH SIMPANAN MENJADI SAHAM
Dari uraian
tentang pengertian dan permasalahan yang berkaitan dengan
simpanan sebagai modal koperasi, maka mengubah modal
koperasi dari simpanan menjadi saham akan lebih memudahkan
pemahaman dan penyelesaian masalah. Penggunaan saham untuk
modal koperasi akan sarna pengertiannya seperti yang berlaku
dalam dunia usaha, dan koperasi akan lebih kompatibel dalam
aturan dunia usaha.
Persoalannya
adalah apakah istilah saham tidak bertentangan dengan
identitas koperasi, dan bagaimana penerapannya dalam
permodalan koperasi yang selama ini menggunakan istilah
simpanan.
Saham
atau andeel dalam bahasa Belanda dan share
dalam bahasa Inggris merupakan istilah umum dalam dunia
usaha yang artinya (penyertaan) modal. Ada yang
berpendapat bahwa saham mempunyai konotasi kapitalisme,
sehingga yang menggunakan istilah saham adalah mereka yang
berorientasi kapitalis. Rasanya sulit mencari alasan
pembenarannya, karena istilah saham bersifat universal dan
netral. Identitas koperasi menurut rumusan ICIS pada bagian
prinsip koperasi tidak menentukan istilah atau bentuk modal
karena bersifat teknis. Memang, identitas tersebut terdiri
dari definisi, nilai-nilai, dan prinsip koperasi merupakan
pedoman umum yang tidak mengatur masalah teknis.
Misalnya tidak ada ketentuan bahwa modal berbentuk simpanan
dan bahkan koperasi berbadan hukum koperasi.
Uraian yang
menyangkut permodalan koperasi dalam ICIS digunakan istilah
umum share atau saham.
Penerapan bentuk
saham dalam sistem permodalan koperasi tidak terlalu sulit
dilaksanakan, karena pengertian saham cukup fleksibel dan
terklasifikasi dengan tanpa harus melanggar prinsip koperasi
terutama asas satu anggota satu suara (one man one
vote). Dapat dipilih klasifikasi yang sesuai dengan prinsip
koperasi, seperti saham dengan hak suara (voting
share) dan saham tanpa hak suara (non voting share).
Simpanan pokok dapat
dijadikan saham dengan hak suara dengan
setiap anggota memiliki saham dalam jumlah yang sama, yang
dibeli pada waktu masuk menjadi anggota. Sedang
simpanan wajib dapat dijadikan
saham tanpa hak suara dimana setiap anggota
boleh memiliki dalam jumlah yang tidak sama . Atau semua
saham yang dikeluarkan koperasi merupakan saham tanpa hak
suara, dengan ketentuan jumlah minimum yang harus dimiliki
setiap anggota. Hak suara melekat pada perseorangan anggota
sesuai asas satu anggota satu suara, dan bukan melekat pada
sahamnya.
Pengertian modal penyertaan seperti tersebut diatas
yang berasal dari pihak lain dapat digantikan dengan saham
tanpa hak suara. Jika perlu ditetapkan jangka waktunya,
misalnya minimal 5 tahun dan sesudah itu dapat dikembalikan.
Demikian juga jika koperasi menjual saham di pasar modal,
maka yang dijual adalah saham tanpa hak suara.
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi
yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi
Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan
Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak
hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat
didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan
aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan
yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila
diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih
besar.
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa
bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara
pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di
tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah
Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal
16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan
koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba
usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang
anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan
sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan
obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus
ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya
cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut
berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh
golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan,
paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan,
pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls,
maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan
bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya
usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut,
tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam
kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan
kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi,
koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai
dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan
anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan
belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
- Koperasi Konsumsi : Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
- Koperasi Jasa : Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
- Koperasi Produksi : Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
- Koperasi Primer, ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Ø Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat – adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
C. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP), adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
- Koperasi Serba Usaha (KSU), adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
- Koperasi Konsumsi, adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
- Koperasi Produksi, adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D. Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD), adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
- Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=209&layout=blog&Itemid=410
http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Langganan:
Postingan (Atom)