PERANAN KOPERASI DI NEGARA
YANG SEDANG BERKEMBANG
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah
diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi,
mempunyai perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan
keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi
kemanfaatan para anggotanya.
2. Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara
bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara
langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih
baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum atau disediakan Negara.
3. Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat
social ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social
ekonomis tertentu.
4. Para anggota yang
termaksud golongan penduduk yang social ekonominya “lemah”, dapat
memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk
memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam
proses pembangunan social ekonomis.
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi social
Negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum Internasional Labour
Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang
menyatakan dengan tegas, bahwa :
1. Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah
satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta
kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang.
2. Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan
sebagai sarana :
a. untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari
mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan
yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
b. untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui
usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan
pemanfaatan kredit secara sehat.
c. untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui
peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan
ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d. untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan
penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
e. untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social
dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
f. untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para
anggotanya.
3. Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang berkembang agar
merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi
memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum
atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
4. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan
kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia dan peranan yang
dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang bersangkutan.
Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan
sepanjang hal itu sesuai dengan cirri-ciri pokok koperasi.
5. Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan
perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan
teknologi.
6. Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika
mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a) Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya
melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain
dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b) Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9,
ayat ( 1 ) yang merekomendasikan bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk
mewakili kepentingan koperasi anggotanya baik ditingkat local, regional maupun
ditingkat nasional.
DAMPAK MAKRO DARI
ORGANISASI KOPERASI
1. Kontribusi yang potensial terhadap pembangunan
“politik” sejumlah dari dampak belajar para anggota koperasi, yang
berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga koperasi yang diorganisasi secara
demokratis. Proktesi kepentingan-kepentingan para anggota dalam
keputusan-keputusan (politik), yang dibuat berbagai tingkat, dan dengan
demikian mempengaruhi eksistensi struktur-struktur pembuatan keputusan yang ada
keuntungan yang para anggota dan terutama untuk mereka yzng tergolong miskin.
2. Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat
sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak
dari struktur sosoial yang ada dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu
yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya (identitas budaya).
3. Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayannya
secara efisien bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan
“miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses
intregasi ekonomi dan social.
4. Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan ekonomi.
a. Perubahan secara bertahap perilaku para petani
dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi
termotivasi dan dengan demikian memperoleh kesempatan untuk
memanfaatkansumberdayanya sendiri (tanah, tenaga kerja, dan modal) lebih
produktif dan menguntungkan.
b. Diversifikasi struktur produksi, perluasan
usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi
ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan
di pedesaan.
d. Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan
perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan, latihan manajer, karyawan, dan
anggota.
e. Transformasi secara bertahap para petani yang
orientasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu sistem ekonomi yang
semakin meningkat.
f. Pengembangan pasar, perbaikan struktur pasar,
perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan
memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi
konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
ASPEK-ASPEK POKOK KOPERASI
DAN SISTEM EKONOMI
Teori sistem ekonomi membedakan tiga sistem ekonomi yang
berbeda-beda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur
pembuatan keputusan, struktur informasi,dan motivasi pada perekonomian
Negara-negara industry.
a. Sistem perekonomian swasta (atau “kapitalis”),
misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman dan negara-negara industry
Barat lain, termasuk Jepang.
b. Sistem perekonomian (sosialis) yang
direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet.
c. Sistem perekonomian pasar sosialis dengan
pemilikan masyarakat (Yugoslavia)
atau dengan pemilikan Negara(Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan
pengalaman-pengalaman negative yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan
administrative dari pusat atau kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses
pembangunan.
Perintisan perkembangan yang berhasil dari organisasi-organisasi
swadaya koperasi yang otonom sebagai sarana untuk menunjang
kepentingan-kepentingan para anggota menuntut adanya kebebasan bertindak yang
cukup di bidang ekonomi untuk mendirikan koperasi, untuk menetapkan
tujuan-tujuan, dan untuk mengambil keputusan mengenai kegiatan-kegiatan
organisasi koperasi bagi para-para pelaku dalam organisasi.
Kegiatan-kegiatan ekonomi yang bersifat otonomi dari
organisasi-organisasi koperasi tidak sesuai dengn model perencanaan dan
koordinasi secara lengkap dan penuh yang dilakukan dari pusat atas semua
kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional.
Di dalam praktik perekonomian yang direncanakan dari pusat, terdapat
pula beberapa kemungkinan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dari organisasi
koperasi yang secara relatif mandiri dan sampai tingkat tertentu bersifat
otonom. Sektor-sektor ekonomi itu belum diintegrasikan sepenuhnya kedalam
perencanaan ekonomi dan kedalam pengendalian kegiatan ekonimi secara terpusat.
Pengertian tipe ideal suatu perekonomian yang direncanakan dari
pusat dapat keliru pengertiannya dengan sistem ekonomi yang berlaku
dinegara-negara sosialis Eropa Timur.
Pengalaman-pengalaman negative yang dialami dengan perencanaan yang
diharuskan pusat secara menyeluruh dan pengendalian administratif atas
perekonomian nasional itu telah mengakibatkan timbulnya pembaharuan-pembaharuan
yang cukup luar biasa dibeberapa Negara ( khususnya di Yugoslavia dan Hongaria
), perkembangan ini telah mengarah pada terbentuknya sistem-sistem ekonomi yang
disebut sebagai sistem ekonomi pasar sosialis dan sesuai bagi perkembangan
organisasi-organisasi koperasi yang berorientasi pada anmggota dan secara
relative bersifat otonom.
ORGANISASI KOPERASI
SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dorongan dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya
dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak yaqng berkaitan dengan
pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan
yang dilaksanakn oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara
ekonomis efisien dan mandiri. Jadi, dilihat dari segi pandangan pemerintah yang
mendukung pengembangan organisasi koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai
sasaran akhir dalam arti tujuan, melainkan hanya sebagai semacam serana dalam
rangka kebijakan pembangunan nasional.
Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana
pemerintah,sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota.dan koperasi
yang diawasi Negara.
1. Koperasi sebagai sarana pemerintah, dimana
pemerentah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan
secara administrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan
tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2. Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai
alat swadaya para anggotanya,dan mencoba mempengarui secara tidak langsung agar
menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsanng timbulnya
dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
3. Koperasi diawasi negara, dimana pengaruh
administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan
pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi serinng di
terapkan.
KONSEPSI PENGEMBANGAN
ORGANISASI KOPERASI
Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai
usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan
pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
1. Penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai
kebijakan untuk menciptakan konndisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan
situasi social ekonomi dan budaya negara-negara yang bersangkutan.
2. Menunjang pertumbuhan secara bertahap
organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
PERTIKAIAN KONSEPSI
Mereka yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan
proyek-proyek pembangunan dinegara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang
sulit untuk menciptakan keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain
bertentangan :
- Di satu pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan
pertumbuhan ekonomi yang cepat.
- Di lain pihak proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan
dampak positif terhadap pola pengembangan suatu struktur sosial yang lebih
baik.
SEBAB-SEBAB KEGAGALAN
ORGANISASI KOPERASI
Bagaimanapun juga, sebab utama dari kegagalan usaha mengambangkan
koperasi yang disponsori pemerintah adalah adanya kenyataan bahwa banyak proyek
dilaksanakan tanpa memperhatikan persyaratan-persyaratan minimum bagi
pertumbuhan koperasi tersebut. Kebijaksanaan itu didasarkan pada anggapan,
bahwa jika persyaratan-persyaratan minimum itu tidak dapat dipenuhi maka
kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan
bantuan-bantuan pemerintah sebagai berikut :
1. Prakarsa untuk membentuk koperasi diganti
dengan aktivitas dari pegawai dinas pengembangan koperasi.
2. Kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi
diganti dengan donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
3. Keterampilan manajemen untuk menjalankan perusahaan koperasi
diganti oleh pegawai-pegawai pemerintah.
4. Efisiensi ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dan untuk
kepentingan anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa,
seperti pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk tertentu,
audit tanpa pembayaran imbalan jasa, dan sebagainya.
5. Setelah jangka waktu tertentu, diharapkan bahwa koperasi-koperasi
yang didukung dengan bantuan pemerintah dapat mengubah dirinya melalui suatu
proses yang berlangsung secara otomatis menjadi organisasi yang dapat berdiri
sendiri.
SARANA DAN CARA
MENGGUNAKAN BANTUAN PEMERINTAH SECARA EFEKTIF
Koperasi adalah organisasi yang didirikan atas dasar prinsip
menolong diri sendiri (swadaya). Hal ini tidak berarti bahwa koperasi harus
berkembang tanpa bantuan dari pemerintah. Namun, hal tersebut berarti bahwa
bantuan pemerintah harus dirancang kembali, disempurnakan strategi-strategi
yang memadukan kedalam suatu konsepsi yang konsisten. Untuk mensponsori
perintisan dan pembentukan organisasi-organisasi yang otonom dengan bantuan
teknis, manajemen, dan keuangan yang bersifat menyeluruh. Secara umum, dapat
dikatakan bahwa dana-dana atau bantuan pemerintah dapat diberikan untuk
mendorong perkembangan koperasi secara efektif, apabila bantuan dititikberatkan
pada kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan persyaratan-persyaratan bagi
pertumbuhan ekonomi.
Pengurangan bertahap pengaruh pemerintah terhadap koperasi yang
disponsori pemerintah :
Tahap I. Ofisialisasi
Mendukung perintisan organisasi koperasi. Prioritas ini bertujuan
untuk merintis berdirinya koperasi dan perusahaan koperasi yang menurut ukuran,
struktur, dan kemampuan manajemennya cukup mampu untuk memajukan anggotanya
secara efisien dengan menawarkan kepada mereka barang atau jasa yang dibutuhkan
untuk memenuhi kepentingan dan tujuan.
Tahap II. Deofisialisasi
Tujuan utama untuk mendukung perkembangan sendiri kearah tahap
kemandirian dan otonomi, artinya bantuan langsung, dan pengawasan dan
pengendalian harus dikurangi.
Tahap III. Otonom
Setelah mancapai tahap-tahap swadaya dan otonom dengan
berhasil, koperasi-koperasi yang semula disponsori negara dapat meneruskan
perkembangannya sebagai organisasi koperasi sekunder dan tersier.
KESIMPULAN
1. Koperasi sebagai satu organisasi yang didirikan
atas perinsip menolong diri sendiri (swadaya) dapat diterapkan di negara yang
sedang berkembang dengan syarat bahwa prakondisi tertentu harus ada.
2. Koperasi adalah suatu tipe organisasi yang
dapat diterima oleh orang-orang yang kemampuan ekonominya terbatas karena :
a) Koperasi dapat dibentuk tanpa suatu jumlah
modal tertentu.
b) Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela,
kontribusi modal tidak besar dan akan dikembalikan pada anggota, jika ia
mengundurkan diri dari keanggotaan.
c) Anggota memperoleh hak yang sama dalam
pengambilan keputusan tanpa memperhatikan modal yang dimiliki.
d) Modal anggota yang lemah dapat diperkuat melalui
pembentukan cadangan selama jangka waktu tertentu.
e) Keanggotaan yang bersifat terbuka adalah suatu
prinsip yang bersifat hakiki untuk menjamin agar manjemen koperasi akan selalu
memperhatikan kepentingan-kepentingan para anggota, sesuai dengan peran
gandanya sebagai pemilik dan pelanggan/rekanan yang menjadi pedoman bagi
kegiatan-kegiatan koperasi.
f) Pengambilan keputusan secara demokratis
3. Koperasi merupakan instrument pembangunan
secara evolusioner, bukan alat pembeharuan yang revolusioner.
4. Tujuan kegiatan koperassi adalah mewujudkan
keadilan (equity) dan bukan persamaan (equality).
5. Koperasi dapat memberikan sumbangan bagi
pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang sedang berkembang.